Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 17 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 10-1995 TENTANG KEPABEANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembebasan bea masuk diberikan atas impor: a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA berdasarkan asas timbal balik; b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; c. buku ilmu pengetahuan; http://www.bphn.go.id/ d. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam; e. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam; f. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; g. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya; h. persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; i. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; j. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; k. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; l. barang pindahan;barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu; m. obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat; n. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian; o. barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor; p. bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan. (2) Dihapus. (3) Ketentuan tentang pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. (4) Orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan bea masuk http://www.bphn.go.id/ yang ditetapkan menurut UNDANG-UNDANG ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. 39.Ketentuan Pasal 26 ayat (2) dihapus dan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction