Correct Article 23B
UU Nomor 17 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 10-1995 TENTANG KEPABEANAN
Current Text
(1) Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23A paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
(2) Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tambahan dari bea masuk yang dipungut berdasarkan Pasal
12 ayat (1).
Your Correction
