Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17A

UU Nomor 17 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 10-1995 TENTANG KEPABEANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan permohonan, Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN klasifikasi barang dan nilai pabean atas barang impor sebagai dasar penghitungan bea masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean. 34.Judul BAB IV diubah sehingga BAB IV berbunyi sebagai berikut:
Your Correction