Correct Article 13
UU Nomor 17 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 10-1995 TENTANG KEPABEANAN
Current Text
(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
29.Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
http://www.bphn.go.id/
Your Correction
