Correct Article 34
UU Nomor 17 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KEUANGAN NEGARA
Current Text
(1) Menteri/Pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG.
(2) Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG.
(3) PRESIDEN memberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG kepada pegawai negeri serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
