Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 17 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KEUANGAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah APBN ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Setelah ... (2) Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
Your Correction