Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 17 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KEUANGAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. (2) Penyusunan Rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. (3) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam UNDANG-UNDANG tentang APBN. (4) Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction