Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 17 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KEUANGAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan UNDANG-UNDANG. (2) APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. (3) Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. (4) Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyeleng-garaan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. (5) Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
Your Correction