Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 17 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau rombongan. (2) Perjalanan ibadah umrah dapat: a. diurus sendiri; atau b. diuruskan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah. (3) Penyelenggara perjalanan ibadah umrah adalah masyarakat dan ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction