Correct Article 22
UU Nomor 17 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Current Text
(1) Menteri berkewajiban menyediakan akomodasi bagi jemaah haji tanpa biaya tambahan di luar BPIH.
(2) Pengadaan akomodasi bagi jemaah haji dilakukan dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan, kenyamanan, kemudahan, dan keamanan jemaah haji beserta barang bawaannya.
Your Correction
