Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 17 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri berkewajiban menyediakan akomodasi bagi jemaah haji tanpa biaya tambahan di luar BPIH. (2) Pengadaan akomodasi bagi jemaah haji dilakukan dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan, kenyamanan, kemudahan, dan keamanan jemaah haji beserta barang bawaannya.
Your Correction