Correct Article 22
UU Nomor 17 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Current Text
(1) Jemaah haji dapat membawa barang bawaan ke luar negeri dan/atau dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Pemeriksaan atas barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri yang ruang lingkup tuas dan tanggungjawabnya meliputi bidang keuangan.
Your Correction
