Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 17 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penunjukan pelaksana transportasi jemaah haji dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan keselamatan, efisiensi, dan kenyamanan.
Your Correction