Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 17 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap warga negara yang akan menunaikan ibadah haji menggunakan paspor haji yang dikeluarkan oleh Menteri. (2) Menteri dapat menunjuk pejabat untuk dan/atau atas namanya menandatangani paspor haji.
Your Correction