Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 17 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pelayanan kesehatan haji, baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji, dilakukan oleh Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang kesehatan. (2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri yang tuang lingkup tugas dan tanggungjawabya meliputi bidang kesehatan.
Your Correction