Correct Article 10
UU Nomor 17 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Current Text
(1) Pembayaran BPIH dilakukan kepada rekening Menteri melalui bank-bank pemerintah dan/atau bank swasta yang ditunjuk oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Gubernur Bank INDONESIA.
(2) Penerimaan pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuota yang telah ditetapkan.
(3) Pengembalian BPIH diberikan kepada calon jemaah haji dalam hal:
a. meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji;
b. batas keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.
(4) Tata cara pengembalian dan jumlah BPIH yang dikembalikan diatur melalui keputusan Menteri.
Your Correction
