Correct Article 8
UU Nomor 17 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Current Text
(1) Menteri dapat membentuk panitia penyelenggara ibadah haji di tingkat pusat, di tingkat daerah, dan di Arab Saudi sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji, Menteri menunjuk petugas operasional yang menyertai jemaah haji, yang terdiri atas:
a. Tim Pembimbing Ibadah Haji INDONESIA, yang disingkat TPIHI;
b. Tim Kesehatan Haji INDONESIA, yang disingkat TKHI;
c. Tim Pemandu Haji INDONESIA, yang disingkat TPHI.
Your Correction
