Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 17 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koordinasi penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan: a. di tingkat pusat oleh Menteri; b. di tingkat daerah oleh gubernur/kepala daerah tingkat 1 untuk tingkat propinsi dan bupati/walikotamadya daerah tingkat II untuk tingkat kabupaten/kotamadya; c. di Arab Saudi oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA.
Your Correction