Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 17 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggungjawab Pemerintah di bawah koordinasi Menteri. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi dan/atau bekerjasama dengan departemen/lembaga/ instansi terkait dan Pemerintah Arab Saudi. (3) Penyelenggara ibadah haji adalah Pemerintah dan/atau masyarakat. (4) Persyaratan penyelenggara dan jenis kegiatan penyelenggaraan ibadah haji yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan keputusan Menteri.
Your Correction