Correct Article 4
UU Nomor 17 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Current Text
Penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan asa keadilan memperoleh kesempatan, perlindungan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
Your Correction
