Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 88

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan.
Your Correction