Correct Article 84
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Current Text
(1) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(2) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karena itu putusan dimaksud harus diucapkan kembali dalam sidang terbuka untuk umum.
Your Correction
