Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengeketa pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a, berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu sebagai berikut : a. 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu pengajuan banding atau gugatan dilampaui; b. 30 (tiga puluh) hari sejak banding atau gugatan diterima dalam hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampaui. (2) Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c, berupa membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kekeliruan dimaksud diketahui atau sejak permohonan salah satu pihak diterima. (3) Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d dan terhadap gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e, berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat pernyataan pencabutan banding atau gugatan diterima. (4) Putusan... (4) Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf f, berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat banding atau surat gugatan diterima. (5) Dalam hal putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak diambil terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon banding atau penggugat dapat mengajukan gugatan kepada peradilan yang berwenang.
Your Correction