Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dapat berupa: a. menolak; b. mengabulkan sebagian atau seluruhnya; c. menambah pajak yang harus dibayar; d. tidak dapat diterima; e. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung. (2) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) tidak dapat lagi diajukan banding atau gugatan.
Your Correction