Correct Article 78
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Current Text
Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Ketua Sidang dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak.
Your Correction
