Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alat bukti dapat berupa: a. surat atau tulisan; b. pengakuan para pihak; c. keterangan saksi; d. keterangan ahli; e. pengetahuan Anggota. (2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.
Your Correction