Correct Article 65
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Current Text
(1) Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap :
a. sengketa pajak tertentu;
b. sengketa pajak yang putusannya tidak diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1);
c. tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
d. surat pernyataan pencabutan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1);
e. surat pernyataan pencabutan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1);
f. sengketa...
f. sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2) Sengketa pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah :
a. sengketa pajak yang banding atau gugatannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34, Pasal 38 ayat (1), dan/atau Pasal 41 ayat (1);
b. banding dengan jumlah pajak yang disengketakan tidak melebihi Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3) Perubahan besarnya jumlah pajak yang disengketakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh menteri.
Your Correction
