Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pemohon banding atau penggugat atau saksi, ternyata bisu dan/atau tuli serta tidak dapat menulis, Ketua Sidang menunjuk orang yang pandai bergaul dengan pemohon banding atau penggugat atau saksi, sebagai ahli alih bahasa. (2) Sebelum melaksanakan tugasnya, ahli alih bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya. (3) Dalam hal pemohon banding atau penggugat atau saksi, ternyata bisu dan/atau tuli tetapi dapat menulis, Ketua Sidang dapat memerintahkan Sekretaris Sidang menuliskan pertanyaan atau teguran kepada pemohon banding atau penggugat atau saksi, dan memerintahkan menyampaikan tulisan itu kepada pemohon banding atau penggugat atau saksi dimaksud, agar ia menuliskan jawabannya, kemudian segala pertanyaan dan jawaban harus dibacakan. Pasal 62...
Your Correction