Correct Article 59
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Current Text
(1) Pertanyaan yang diajukan kepada saksi oleh salah satu pihak disampaikan melalui Ketua Sidang.
(2) Apabila pertanyaan dimaksud menurut pertimbangan Ketua Sidang tidak ada kaitannya dengan sengketa, pertanyaan itu ditolak.
Pasal 60…
Your Correction
