Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 57
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dapat menolak permintaan Ketua Sidang untuk memberikan keterangan.
Your Correction
Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dapat menolak permintaan Ketua Sidang untuk memberikan keterangan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion