Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Sidang memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan. (2) Dalam hal pemohon banding atau penggugat memberitahukan akan hadir dalam persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Ketua Sidang memberitahukan tanggal dan hari sidang kepada pemohon banding atau penggugat.
Your Correction