Correct Article 47
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Current Text
Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sudah mulai bersidang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterima surat banding atau surat gugatan.
Your Correction
