Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggugat harus melunasi biaya pendaftar sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). (2) Perubahan besarnya biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction