Correct Article 40
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Current Text
(1) Terhadap gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2) Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat
(1) dihapuskan dari daftar sengketa melalui pemeriksaan dengan acara cepat.
Your Correction
