Correct Article 38
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Current Text
(1) Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam bahasa INDONESIA kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang daerah hukumnya meliputi wilayah kerja pejabat yang menerbitkan keputusan yang digugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengikat apabila menurut Badan Penyelesaian Sengketa Pajak jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.
Your Correction
