Correct Article 37
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Current Text
(1) Terhadap banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2) Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus dari daftar sengketa melalui pemeriksaan dengan acara cepat.
Your Correction
