Correct Article 33
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Current Text
(1) Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding.
(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
(3) Pada surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding.
Pasal 34…
Your Correction
