Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebastugasan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat, serta hak-hak Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang dibebastugaskan atau diberhentikan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction