Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dibebastugaskan dari jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. (2) Terhadap usul pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan kesempatan membela diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. Pasal 19…
Your Correction