Correct Article 15
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Current Text
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh PRESIDEN atas usul Menteri dengan alasan:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. mengabaikan kewajiban dalam menjalankan tugas;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
e. melanggar…
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Your Correction
