Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh PRESIDEN atas usul Menteri dengan alasan: a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; b. melakukan perbuatan tercela; c. mengabaikan kewajiban dalam menjalankan tugas; d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau e. melanggar… e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Your Correction