Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota tidak boleh merangkap menjadi : a. pelaksana putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; b. wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu sengketa pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya; c. penasihat hukum; d. konsultan pajak; e. akuntan... e. akuntan publik; atau f. pengusaha. (2) Selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jabatan lain yang tidak boleh dirangkap oleh Anggota, diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction