Correct Article 13
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Current Text
(1) Anggota tidak boleh merangkap menjadi :
a. pelaksana putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
b. wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu sengketa pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya;
c. penasihat hukum;
d. konsultan pajak;
e. akuntan...
e. akuntan publik; atau
f. pengusaha.
(2) Selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jabatan lain yang tidak boleh dirangkap oleh Anggota, diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
