Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua melakukan pembinaan terhadap Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua melakukan pengawasan terhadap jalannya penyelesaian sengketa pajak dan menjaga agar penyelenggaraannya dilaksanakan dengan seksama dan wajar. (3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Ketua dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan yang dipandang perlu serta menyampaikan usul kepada yang berwenang untuk diambil tindakan. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak boleh mengurangi kebebasan Anggota dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak.
Your Correction