Correct Article 10
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Current Text
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) thaun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 11…
Your Correction
