Correct Article 9
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Current Text
(1) Anggota diangkat oleh PRESIDEN dari daftar nama calon yang diusulkan oleh Menteri.
(2) Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh PRESIDEN dari para Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usul Menteri.
Your Correction
