Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota diangkat oleh PRESIDEN dari daftar nama calon yang diusulkan oleh Menteri. (2) Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh PRESIDEN dari para Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usul Menteri.
Your Correction