Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sidang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dilakukan di tempat kedudukan atau di tempat lain dalam daerah hukumnya.
Your Correction