Correct Article 3
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Current Text
(1) Dengan UNDANG-UNDANG ini dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berkedudukan di ibu kota negara dan apabila dipandang perlu dapat dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang tingkatnya sama di tempat lain.
(2) Pelaksanaan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
