Correct Article 31
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Current Text
(1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan kuasa tertulis.
(2) Untuk dapat menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. mempunyai keahlian di bidang perpajakan; dan
c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Ketua.
(3) Dalam hal yang mendampingi atau mewakili pemohon banding atau penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pengurus, pegawai, atau pengampu, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan.
Bagian…
Your Correction
