Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk keperluan penyelesaian sengketa pajak, Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dapat memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang berlaku.
Your Correction