Correct Article 30
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Current Text
Untuk keperluan penyelesaian sengketa pajak, Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dapat memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang berlaku.
Your Correction
