Correct Article 28
UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Current Text
(1) Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak.
(2) Tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar tugas dan wewenang Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Your Correction
