Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota, setiap calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA yang berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia… c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya; e. mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain; f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; g. tidak pernah melakukan tindak pidana perpajakan.
Your Correction