Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 17 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati atau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan; 2. Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Peraturan perundang-undangan perpajakan adalah semua peraturan di bidang perpajakan; 4. Keputusan… 4. Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan dan dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan; 5. Sengketa pajak adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan dapat diajukan banding atau gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 6. Banding adalah upaya hukum terhadap suatu keputusan pejabat yang berwenang sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan; 7. Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan; 8. Surat uraian banding adalah surat terbanding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh pemohon banding; 9. Surat tanggapan adalah surat dari tergugat kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi jawaban atas alasan gugatan yang diajukan oleh penggugat; 10. Surat bantahan adalah surat dari pemohon banding atau penggugat kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian banding atau surat tanggapan; 11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat atau keputusan atau putusan disampaikan secara langsung; 12. Tanggal… 12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat atau keputusan atau putusan diterima secara langsung; 13. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 14. Anggota Tunggal adalah Anggota yang ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan acara cepat; 15. Anggota Sidang adalah Anggota Tunggal atau Anggota dalam suatu Majelis termasuk Ketua Sidang; 16. Ketua Sidang adalah Anggota Sidang yang ditunjuk oleh Ketua untuk memimpin sidang; 17. Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 18. Sekretaris Sidang adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris, atau Sekretaris Pengganti yang bertugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak dalam suatu persidangan; 19. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
Your Correction